Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polri Peringatkan Dito Mahendra Penuhi Panggilan, Mangkir Lagi Masuk DPO

Laporan: CAREP-01
Selasa, 02 Mei 2023 | 08:27 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. -
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. -

RMBanten.com -  Jakarta -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berharap agar Dito Mahendra hadir dan bersikap kooperatif pada pemeriksaan hari ini.

Diketahui, pemanggilan terhadap pengusaha Dito Mahendra kembali diagendakan Penyidik Bareskrim Polri kembali mengagendakan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Dito akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Harapan kita yang bersangkutan hadir. Jadi sekali lagi belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun penasihat hukumnya untuk hadir," ujar Ramadhan kepada wartawan mengutip laman Disway.

Jika kembali mangkir, Ramadhan mengultimatum akan memberikan tindak tegas dengan memasukkan pengusaha tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan, gitu ya," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah dipanggil pada Jumat, 28 April 2023 lalu. Namun, pada pemanggilan tersebut Dito maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Dengan demikian, Dito sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pemanggilan itu dua kali saat statusnya masih sebagai saksi pada Senin, 3 April 2023 dan Kamis 6 April 2023 dan satu kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal. Senjata api tersebut ditemukan oleh KPK pada saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023.

Dari penggeledahan itu, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.rajamedia

Komentar: