Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

13 Pelaku Kejahatan Diamankan Satreskrim Polres Lebak Selama Bulan Ramadhan

Laporan: CM-1
Minggu, 16 April 2023 | 00:58 WIB
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam press conference pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadhan 1444 H. (Foto: Bidhumas)
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam press conference pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadhan 1444 H. (Foto: Bidhumas)

RMBanten.com -  Lebak - Sebanyak 13 pelaku dan 20 Unit sepeda motor yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak selama Ramadhan. Para pelaku kejahatan itu diamankan untuk beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti curanmor, bobol rumah, tawuran, perjudian dan penadah barang curian.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam press conference pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan selama Ramadhan di loby Polres Lebak dikutip dari laman tribratanews.banten.polri.go.id.

Turut hadir Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Lebak Iptu M.Hazali Alvian, dan Kasipropam Polres Lebak Ipda M.S. Mochtar.

Wiwin mengatakan pelaku pencurian itu telah diamankan jajarannya. Langkah yang dilakukan kata Wiwin, menindak lanjuti perintah Kapolda Banten dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Lebaran khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

"Jajaran Satreskrim Polres Lebak meningkatkan Kring Serse dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan khususnya Kejahatan C3 yaitu Curat, Curanmor baik R2 dan R4 serta Curas, perjudian, dan kejahatan lainnya,” ujar Wiwin.

Dari kasus itu kata Wiwin, diamankan Satreskrim Polres Lebak barang-barang yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan berupa 13 mata kunci letter T, 4 gagang kunci letter T, 1 buah senjata tajam jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, 1 unit HP merk Nokia warna putih , 1 bilah golok berwarna coklat yang berukuran + 30 Cm, 1 buah sikring, 1 unit Handphone merk Realme Warna Hijau , 1 Gagang Obeng + berdiameter Besar, 1 gagang obeng – berdiameter Besardan  1 bilah golok berwarna coklat.

Lanjut Wiwin, dari 13 pelaku yang diamankan, 5 pelaku merupakan residivis.

"Umtuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kasus pencurian pemberatan Curanmor dan Bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," ujar Wiwin.

Sementara, untuk kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Dengan Ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.

Kemudian, untuk kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUH-Pidana Sub Pasal 303 bis KUH-Pidana dengan ancaman Hukuman penjara selama 4 tahun serta untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 tahun.

Wiwin memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat Kabupaten Lebak menjelang Idul Fitri agar lebih hati-hati dalam menyimpan dan memarkirkan kendaraannya.

"Gunakan kunci ganda dan bagi warga masyarakat ketika keluar rumah tidak menggunakan perhiasan yang menyolok, sehingga menumbuhkan niat para pelaku kejahatan,” imbaunya.

"Terakhir menghadapi masa mudik, bagi warga yang akan melaksanakan mudik dengan meninggalkan rumah, agar melaporkan ke kantor kepolisian terdekat baik Polres maupun Polsek atau Bhabinkamtibmas nanti kita data dan berikan pengawasan selama pemilik melaksanakan mudik,” demkian tutup Wiwin.rajamedia

Komentar: