Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Geger Ibu Buang Bayi Di Tangerang, Ini Hasil Penyelidikan Polresta Tangerang

Laporan: CM-1
Sabtu, 08 April 2023 | 01:08 WIB
Rilis kasus bayi yang diduga dibuang ibu korban. (Foto. Dok. Bidhumas)
Rilis kasus bayi yang diduga dibuang ibu korban. (Foto. Dok. Bidhumas)

RMBanten.com -  Hukum  - Identitas mayat bayi laki-laki yang ditemukan di bantaran kali di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/4) diungkap Aparat Polsek Kronjo dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono meyatakan dari hasil penyelidikan, diperoleh hasil fakta bahwa mayat bayi laki-laki itu berusia kurang lebih 10 bulan , dan diidentifikasi sebagai anak atas nama M. Al-ikhsan.

"Bayi laki-laki itu merupakan anak dari pasangan suami istri yakni Edi dan Kamrah. Pasangan suami istri itu tinggal di Kampung Susukan, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo. Selanjutnya berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keluarga, maka diperoleh hasil bahwa pelaku adalah ibu dari korban yaitu saudari Kamrah, berusia 38 tahun,” ungkap Sigit aat konferensi pers di Mapolsek Kronjo, Jumat (7/4).

Sigit menjelaskan kronologi, tersangka membuang darah dagingnya itu ke kali pada Senin (3/4/2023) sekira jam 2 siang.

Tersangka berjalan kaki dari rumahnya menuju lokasi pembuangan yang berjarak sekitar 1 kilometer sambil menggendong anak.

"Usai melemparkan anaknya ke kali, tersangka tersadar lalu berusaha menolong. Namun karena air semakin dalam dan anak semakin menjauh, tersangka mengurungkan niat menolong,” tutur Sigit.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan atau asesment psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian tutup Sigit dilansir dari laman tribratanews.banten.polri.go.id.rajamedia

Komentar: