Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Digagalkan Polri, Napi Lapas Tangerang Kendalikan Peredaran Sabu Cair ke Batam

Laporan: RMN
Kamis, 06 April 2023 | 09:37 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu cair sebanyak 8.300 gram. (Foto: Disway)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu cair sebanyak 8.300 gram. (Foto: Disway)

RMBanten.com, Hukum - Sabu cair sebanyak 8.300 gram yang siap edar berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Narkoba jenis sabu cair itu dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang bernama Muldani alias Dani.

"Tanggal 27 Maret 2023, Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Mukti Juharsa di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/4).

Dari hasil pengecekan tersebut, penyidik menemukan 10 botol cairan dalam paket itu. Dari 10 botol tersebut, 9 diantaranya positif mengandung methampetamin atau sabu. Sementara itu, botol satunya berisi madu.

Petugas dari kasus ini kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial SA, pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

Pencairan sabu itu dilakukan di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujar Mukti.

Kepada penyidik, SA mengaku telah melakukan perjalanan antara Jakarta-Batam dalam rangka melakukan bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.

Tersangka juga sudah sempat menjual dua kilogram sabu kristal kepada pembeli di Batam.

Mukti menyebut 2 kilogram sabu lainnya telah diterima oleh penerima. Akhirnya di kontrakan SA, penyidik menyita bahan kimia cair hingga stoples labu kaca.

"Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," ujarnya.

Sari mengaku bahwa bahan-bahan kimia dan barang-barang yang ditemukan di kontrakan tersebut merupakan kiriman dari Muldani alias Dani.

Tersangka SA juga menjelaskan bahwa masih ada bahan kimia methanol dan beberapa peralatan yang tersimpan di Apartemen Nagoya Mansion di Batam.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.rajamedia

Komentar: