Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

ART Di Tangsel Curi BPKB Mobil Majikan Diselesaikan Restorative Justice

Laporan: Lani Fahrudin
Kamis, 09 Maret 2023 | 17:19 WIB
Rompi tahanan Astuti (49) pelaku pencurian BPKB diberikan pengampunan hukum atau restorative justice.
Rompi tahanan Astuti (49) pelaku pencurian BPKB diberikan pengampunan hukum atau restorative justice.

RMBanten.com, Tangsel – Penanganan kasus dengan Restorative Justice kembali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.

Dengan penuh haru, Astuti (49) pelaku pencurian BPKB mobil milik majikannya yang sudah mendekam di Lapas Tangerang selama 60 hari, akhirnya bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali bersama keluarga.

Astuti disangkakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan menjadi tahanan Polres Tangerang Selatan, atas perbuatan pencurian yang dilakukan di rumah mantan majikannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Silpia Rosalina menjelaskan, jika Restorative Justice terjadi setelah JPU berkomunikasi dengan saksi korban untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara ke persidangan.

“Bersyukur, saksi korban yang pernah menggunakan tenaga pelaku Astuti, bersedia memaafkan dan menyatakan tidak melanjutkan perkara pidana tersebut. Atas dasar itu, kemudian Kejari Tangsel, melakukan Restorative Justice dengan tersangka Astuti,” terang Silpia pada Kamis (9/3).

Terlebih, berdasarkan hasil analisa dan persyaratan penetapan Restorative Justice, maka perkara Astuti telah memenuhi persyaratan, diantaranya baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan pasal pidana tak lebih dari lima tahun.

Lanjut Silpia, Astuti nekat melakukan aksi pencurian BPKB mobil milik majikannya dan digadaikannya ke pihak Bank, sebagai jaminan piutang yang dia lakukan senilai Rp 37 juta karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Karena masalah ekonomi, korban akhirnya melakukan itu (pencurian). Ibu ini punya empat anak, yang pertama baru meninggal dunia. Kemudian yang kedua sedang sakit dan butuh biaya. Akhirnya dia nekat gadai BPKB mobil majikannya untuk ambil pinjaman Rp 37 juta dan uang Rp 37 juta juga sudah dilunasi oleh showroom, karena kasihan katanya,” jelas Silpia.

Silpia juga mengapresiasi niat baik saksi korban, karena perdamaian ini tanpa syarat.

“Sama sekali tidak ada, korban kasihan demi keluarga pelaku yang memiliki empat anak dan anak pertama yang sudah meninggal,” tutup Silpia.rajamedia

Komentar: