Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Langgar Perda! Satpol PP Tangerang Tindak Puluhan PKL Dan Warung Kopi

Laporan: RMN
Minggu, 12 Februari 2023 | 14:47 WIB
Penindakan PKL di lingkup Puspemkab Tangerang yang melanggar Perda/Repro
Penindakan PKL di lingkup Puspemkab Tangerang yang melanggar Perda/Repro

RMBanten.com, Kabupaten Tangerang - Sebanyak 35 Pedagang Kaki Lima di Lingkup Puspemkab Tangerang terkena razia Yustisi Tindak Pidana Ringan yang dilakukan atuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Jumat (10/2) lalu.

Giat yustisi tindak pidana ringan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Penindakan tersebut merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat.

"Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Menurut Fachrul Rozi, selain Pedagang Kaki Lima, Satpol PP juga melakukan tindakan terhadap keberadaan warung kopi dekat Masjid Al'Amjad Tigaraksa, yang berdasarkan dari hasil laporan warga tempat tersebut diduga dijadikan selayaknya klub malam dan juga dijadikan tempat asusila.

“Pada saat operasi ditempat yang diduga menjadi klub malam, tidak ada aktivitas kegiatan namun kami menemukan beberapa ruangan, sisa botol minuman beralkohol dan ada 3 (tiga) unit sound sistem Portable  digunakan untuk karaoke. Semuanya kami sita sebagai Barang Bukti di persidangan nanti,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan, pelaksanaan penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

"Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

"Hasil dari penertiban ini, nantinya pihak yang bersangkutan akan melalui proses Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) oleh Kejaksanaan Negeri Tigaraksa, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada hari Selasa, 14 Februari 2023," demikian tutup TB. Muh. Waisulkurni dilansir dari laman resmi Pemkab Tangerang.rajamedia

Komentar: