Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ketum PKB: Gubernur Fungsinya Pengawasan, Bisa Dilakukan Kementerian!

Usulkan Penghapusan Jabatan Gubernur

Laporan: RMN
Jumat, 03 Februari 2023 | 10:36 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar/Net
Ketum PKB Muhaimin Iskandar/Net

RMBanten.com, Politik - Gubernur dianggap program serta kewenangannya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) secara langsung.

Begitu kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan alasan usulan diirinya tetang penghapusan jabatan dan pemilihan gubernur.

Cak Imin atau Gus Muhaimin sapaan akrabnya menegaskan jabatan gubernur  ke depannya tidak perlu lagi diadakan. Bukan hanya menganggap mubazir, politisi yang karib disapa Cak Imin ini melihat, fungsi pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga level kementerian.

"Karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, ke depannya maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” ujar Cak Imin di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2).

Secara bertahap, kata Wakil Ketua DPR RI ini, pemerintah bisa menghapus pemilihan gubernur kemudian jabatan gubernur itu sendiri.

“Per tahap, Pilgub dulu, jangka pendeknya Pilgub karena melelahkan, Pilgub, pilkada, kabupaten/kota cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas pilpres, di bawah itu Pilwalkot,  Pilgub enggak usah,” demikian Muhaimin Iskandar.rajamedia

Komentar: