Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Wow! Belum Setaun Jabat Al Muktabar Raih Penghargaan Penataan Ruang

Laporan: RMN
Kamis, 02 Februari 2023 | 20:23 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Net
Pj Gubernur Banten Al Muktabar/Net

RMBanten.com, Serang - Sebuah penghargaan diperoleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.

Al Muktabar menerima penghargaan atas pencapaian kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang  (Turbinlak) Daerah Tahun 2022 dengan predikat Baik.

“Kita baru saja mendapatkan perhargaan dalam konsistensi kita dalam penataan ruang. Mudah-mudahan dengan pengehargaan-penghargaan yang terus ada ini adalah cerminan, bahwa kita bekerja,” ujar Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (2/2).

Menurut Al Mukabar, pada dasarnya penghargaan bukanlah tujuan atau yang dicari. Penghargaan sendiri adalah efek dari kita bekerja dengan baik.

"Ukurannya adalah terlayani apa yang menjadi tugas dan tangggung jawab aparatur bagi pelayanan kepada masyarakat. Dan itu kerja bersama, bukan kerja satu orang,”
tandas Al Muktabar.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan penghargaan tersebut dari evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam penataan ruang.

"Dalam waktu dekat juga, kita akan memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru. Ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja sehingga nanti penataan ruang akan menjadi lebih baik lagi di sisi pengaturan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasannya,” ungkapnya.

Menurut Arlan yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.

"Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur untuk bekerjasama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan kanwil ATR/BPN,” ujar Arlan.

Lajut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang. Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ke depan, penataan ruang di Provinsi Banten dengan adanya Perda RTRW baru bisa memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat seperti hak kawasan adat, dukungan terhadap kawasan pertanian, dan tentu juga untuk menciptakan investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” demikian Arlan.rajamedia

Komentar: