Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu! LBH Keadilan-Kemenkumham Banten Jalin Kerjasama

Laporan: RMN
Sabtu, 21 Januari 2023 | 01:39 WIB
Penandatanganan kerjasama bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu oleh Kemenkumham Banten dengan LBH Keadilan/Repro
Penandatanganan kerjasama bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu oleh Kemenkumham Banten dengan LBH Keadilan/Repro

RMBanten.com, Tangerang - LBH Keadilan dan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyepakati Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu/ Kelompok Masyarakat Miskin.

Hal itu sebagai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penandatangan kontrak dilakukan di Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Ketua Pengurus LBH Keadilan Banten Abdul Hamim Jauzie dan Tejo Harwanto selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Meidy Firmansyah dan sejumlah pejabat lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan, saat ini Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Banten yang tercatat sudah terverifikasi berjumlah 21 Pemberi Bantuan Hukum dengan rincian 2 Pemberian Bantuan Hukum sudah mendapatkan Akreditasi B, 19 di antaranya terakreditasi C berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH. 02.HN.03.03 tahun 2021.

"Semoga di tahun 2023 akan bertambah lagi Pemberi Bantuan Hukum yang terverifikasi dan terakreditasi,” ujarnya.

Tejo Harwanto menambahkan, Perjanjian Pelaksanaan Pemberian Bantuan sebagai bentuk komitmen bagi para Pemberi Bantuan Hukum untuk melaksanakan kegiatan yang berlaku sesuai dengan target.

Tejo menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh LBH dan Kanwilkum HAM Banten atas pelaksanaan kerjasama pemberian bantuan hukum yang sudah terjalin selama ini.

Sebagai Organisasi Bantuan Hukum dengan Akreditasi “B”, LBH Keadilan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 104.000.000,- untuk pemberian bantuan hukum litigasi, dan 21.340.000,- untuk bantuan hukum non-litigasi.

Angka tersebut tidak langsung diberikan kepada LBH Keadilan, akan tetapi dicairkan dengan sistem reimbursement.

"Kami bekerja memberikan bantuan hukum dan kemudian kami laporkan hasil kerja kami Kanwil Kemenkumham Banten melalui Sistem Informasi dan Dokumentasi Bantuan Hukum," ujarnya.

“Bagi masyarakat miskin di Banten, lebih khusus lagi di Tangerang Selatan yang membutuhkan bantuan hukum dipersilahkan menghubungi LBH Keadilan,” tandasnya.rajamedia

Komentar: