Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ingin Kembalikan Sistem Proposional Tertutup, Ahmad Ali: Offside, Ini Disorientasi Ketua KPU!

Laporan: RMN
Jumat, 30 Desember 2022 | 21:19 WIB
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait sistem proporsional tertutup sebagai langkah keliru/Net
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait sistem proporsional tertutup sebagai langkah keliru/Net

RMBanten.com, Politik - Bola yang dilemparkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang akan mengembalikan sistem Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup mendapat banyak kecaman.

Pernyataan ketua KPU itu dinilai keliru (offside) dan tidak paham konstitusi.

Kritik keras disampaikan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali. menurutnya KPU sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," tegas Ahmad Ali.

Menurut Ahmad Ali, Konstitusi UUD 1945, menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

"Ini perintah konstitusi. Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU," ujarnya.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," tegas Ahmad Ali.

Dijelaskan Ahmad Ali, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah.

"Bukan wewenang KPU," ujarnya.

Berkaitan dengan pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Komisi III DPR ini menerangkan jika MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk undang-undang yang merespon putusan MK.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," tegas Ahmad Ali, mengingatkan.

Politisi kelahiran Sulawesi Tengah ini mewanti-wanti KPU agar taat asas dalam bernegara dan memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional, dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikkan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," tandasnya.

Untuk diketahui, pada saat sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12), Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Bahkan, Hasyim mengimbau kepada para caleg agar tidak melakukan kampanye dini.

Sebab, ada kemungkinan jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Maka dengan begitu menjadi tidak relevan, misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi nggak relevan. Karena apa? Namanya nggak muncul lagi di surat suara. Nggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim.rajamedia

Komentar: