Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kasus Pembunuhan Wanita Di Tangerang! WNA Asal Srilangka Ini Belajar Dari Internet

Laporan: RMN
Jumat, 30 Desember 2022 | 20:30 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merilis kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane/Repro
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merilis kasus pembunuhan wanita yang jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Kasus pembunuhan terhadap ES (49) yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil diungkap polisi.

Tersangka pembunuh berinisial SRH warga negara Srilangka melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Elis Sugiarti (49) yang jasadnya dibuang ke sungai Cisadane, belajar melalui internet.

“Motifnya ingin menguasai harta benda milik korban, Jam tangan Rolex dan Mobil Honda HRV,” ungkap Kapolres Metro Tangerang KKotaota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers. Jum’at (30/12).

Zain membeberkan kronologis pembunuha, berawal tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik, kemudian tersangka membunuh korban dan dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya tersangka sebelum menghabisi nyawa korban, 4 hari sebelumnya belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” ungkapnya.

Saat diamankan, awalnya tersangka tidak mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban, namun setelah di tunjukan beberapa hasil rekaman CCTV dan jejak digital handphone miliknya baru tersangka tidak bisa mengelak.

“Awalnya tersangka ini tidak kooperatif, namun setelah ditunjukkan hasil digital forensik dari histori browser internet salah satu handphone-nya. 4 hari sebelum pembunuhan dilakukannya, tersangka mencari infomasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara melenyapkan mayat,” ujar Zain.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati,” pungkas Zain.rajamedia

Komentar: