Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tawuran Di Neglasari, Tujuh Remaja Tanggung Diamankan Polisi

Laporan: CM-1
Kamis, 29 Desember 2022 | 01:28 WIB
Tujuh remaja pelaku tawuran di Neglasari Tangerang diamankan Polisi/Repro
Tujuh remaja pelaku tawuran di Neglasari Tangerang diamankan Polisi/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Tujuh remaja tanggung berinisial RO (15), B (15), S (15), A (15), K (15), R(13), dan MTP (16) ditangkap polisi terkait aksi tawuran yang terjadi pada Minggu (25/12).

Aksi tawuran terjadi sekitar jam 02.30 WIB di wilayah hukum Polsek Neglasari, Jalan Juanda Komp PAP II, Kelurahan Karanganyar Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tawuran melibatkan dua kelompok remaja.

Dalam tawuran tersebut satu pelaku dari pihak lawan berinisial LE (16) mengalami luka sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya.

"Bahkan jempol tangan sebelah kanan putus satu ruas,” kata Zain, Rabu (28/12).

Laporan terkait aksi tawuran yang terjadi, langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Neglasari Kompol Purwadi dengan memerintahkan jajarannya agar peristiwa tindak pidana (tawuran) tersebut segera diungkap.

“Korban LE ini berlari saat bentrokan terjadi, namun ia jatuh terpleset dan akhirnya dikeroyok para pelaku. Sempat dilarikan ke RS Sitanala tapi dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat tindakan lebih lanjut,” ujar Zain..

Dari hasil penyelidikan, Lanjut Zain, unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang kota telah mengidentifikasi para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku RO, lalu dari keterangannya enam pelaku lainnya berhasil ditangkap.

“Penangkapan dilakukan sehari setelah penyelidikan, yaitu pada Senin (26/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB terhadap ketujuh pelaku dengan perannya masing-masing,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan 2 senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk menganiaya korban yakni 1 bilah Celurit ukuran besar, 1 parang bergagang karet dan satu buah tas ransel yang digunakan untuk menyimpan sajam.

“Tujuh pelaku ini terancam hukuman pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) mengakibatkan korban terluka menggunakan senjata tajam,” katanya.

“Tentunya karena pelaku anak, kita melibatkan unit PPA Polres, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), termasuk Komnas anak,” demikian Zain.rajamedia

Komentar: