Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Fiks! Petasan Dilarang Dalam Perayaan Tahun Baru

Laporan: RMN
Senin, 26 Desember 2022 | 13:03 WIB
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi/Repro
Kasatpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi/Repro

RMBanten.com, Kota Tangerang -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang membuat larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.

Pelarangan itu Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Walau begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dengan pengawasan dan izin aparat kepolisian dalam perayaan akhir tahun ini.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi di kutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Senin (26/12).

Menurut Wawan, lewat aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.

Untuk penggunaan kembang api, kata Wawan juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi.

Hal itu, dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” demikian Wawan.rajamedia

Komentar: