Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Hancurkan! 8 Kilogram Ganja Dimusnahkan Di Kota Tangerang

Laporan: RMN
Sabtu, 24 Desember 2022 | 01:12 WIB
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Kota Tangerang/Repro
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Kota Tangerang/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba salah satunya melalui pembentukan kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Demikian disampaikan Wakil Walikota Tangerang Sachrudin saat hadir pada acara pemusnahan barang bukti narkotika berjenis ganja seberat 8 (Delapan) Kilogram yang dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Jum'at (23/12).

"Kami juga memiliki program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) berkolaborasi dengan BNN Kota Tangerang untuk pencegahan dini kepada generasi muda yang ada di Kota Tangerang," ujarnya.

"Selain melakukan pembinaan kepada masyarakat, kami juga melakukan tes urin di lingkungan Pemkot Tangerang, hal ini dilakukan bahwa semangat melakukan pemberantasan narkotika ini kita lakukan bersama-sama dari semua kalangan," jabar Sachrudin.

Dalam kesempatan itu Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada BNN Kota Tangerang dan instansi terkait yang telah menggagalkan pendistribusian narkotika di Kota Tangerang.

"Terima kasih dan apresiasi saya ucapkan untuk seluruh instansi terkait atas terungkap dan tertangkapnya jaringan narkoba yang diduga akan disebarkan di wilayah Tangerang Raya," ucap Sachrudin.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Hendri Marpaung menuturkan bahwa narkotika dan obat - obatan terlarang adalah ancaman bagi setiap negara dan setiap masyarakat di dalamnya.

"Di dalam Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 dinyatakan kepada setiap orang memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, menjual, membeli dan memproduksi narkotika dan obat - obatan maka akan diancam pidana maksimal 20 tahun hingga hukuman mati," papar Hendri.

Senada, Kepala BNN Kota Tangerang Kombes Pol. Ichlas Gunawan menjelaskan bahwa pemusnahan ganja seberat 8 kilogram berasal dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman yang berada di Kota Tangerang.

"Barang ada di gudang salah satu jasa pengiriman dengan tujuan penerima ke daerah Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan sesuai pengakuan pelaku targetnya generasi muda yang ada di kampus - kampus," tandas Ichlas Gunawan.rajamedia

Komentar: