Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Prostitusi Kencan Online! Satpol PP Kota Tangerang Jaring Pelaku Bukan Muhrimnya

Laporan: RMN
Jumat, 23 Desember 2022 | 01:38 WIB
Satpol PP Kota Tangerang menyidang pasangan bukan muhrim yang terjaring dari salah satu rumah kost/Repro
Satpol PP Kota Tangerang menyidang pasangan bukan muhrim yang terjaring dari salah satu rumah kost/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Penindakan dan penegakan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang kembali di gelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan operasi penindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP berdasar pada informasi masyarakat tentang dugaan adanya tindakan prostitusi terselubung.

"Operasi penindakan dilakukan di sebuah rumah kost yang terindikasi sebagai tempat prostitusi di Kecamatan Karawaci," ujar Sachrudin, Kamis (22/12).

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjabarkan dari hasil operasi yang dilakukan, pihaknya menjaring sebanyak dua pasangan bukan suami istri dan dua wanita yang sedang menunggu calon pelanggan.

"Prakteknya dengan menggunakan aplikasi chat online dan juga sosial media," jabar Wawan.

Selain itu, lanjut Wawan, keempat wanita yang terdiri dari tiga orang pelaku dan seorang "perantara" yang kedapatan sedang praktek prostitusi tersebut langsung diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satpol PP (PPNS) di kantor Satpol PP Kota Tangerang.

"Keempat wanita tersebut atas dasar kemanusiaan diijinkan kembali kekeluarganya dengan diberikan beberapa catatan. Jika hal ini kembali berulang akan ditindak, yaitu akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial untuk dilakukan  pembinaan lebih lanjut," tutup Wawan.rajamedia

Komentar: