Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Satpol PP Kota Tangerang Amankan 2 Pengusaha Miras

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 16 Desember 2022 | 01:30 WIB
Pemeriksaam dua orang pengusaha miras yang diduga palsukan surat ijin dan edarkan miras tife B dan C/Repro
Pemeriksaam dua orang pengusaha miras yang diduga palsukan surat ijin dan edarkan miras tife B dan C/Repro

RMBanten.com, Kota Tangerang - Dua orang oknum pengusaha yang diduga menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tipe B dan C diamankan Satpol PP Kota Tangerang.

Salah satu oknum tersebut bahkan diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.

"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM," terang Kasatpol PP Wawan Fauzi, Kamis (15/12).

Dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang oknumpengusaha tersebut di dua lokasi yang berbeda.

"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha," bebernya.

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 “Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

"Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Wawan dilansir dari laman resmi Pemkot Tangerang.

 rajamedia

Komentar: