Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tegas! Fraksi PKB Sebut Penghambat Pemilu Musuh Rakyat

Laporan: RMN
Senin, 12 Desember 2022 | 21:28 WIB
Anggota fraksi PKB DPR Luqman Hakim/Net
Anggota fraksi PKB DPR Luqman Hakim/Net

RMBanten.com, Politik -  Pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tidak boleh dihambat bahkan digagalkan oleh siapa pun dan mengatasnamakan kepentingan apa pun. Penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab negara

Demikian ditegaskan anggota fraksi PKB DPR Luqman Hakim dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/12).

"Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan Pemilu adalah musuh rakyat!" tegasnya.
 
Diingatkan Luqman, penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan perintah konstitusi yang termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945.

Dalam pasal itu ditegaskan jika pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

"Pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk, atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari," kata dia.

Untuk itu, Luqman mendesak pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu. Khususnya, menetapkan enam provinsi baru di Papua sebagai daerah pemilihan dan menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024.

Keenam provinsi di Bumi Cendrawasih itu, yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," kata Luqman.

Luqman menyebut Perppu Pemilu akan menjadi tanda keseriusan pemerintah terhadap dua hal.

Pertama, pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana.

"Kedua, pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah konstitusi?" pungkasnya.rajamedia

Komentar: