Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tips Jadi Konsumen Cerdas Di Era Digital

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:00 WIB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso/Ist
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Babar Suharso/Ist

RMBanten.com, Ekbis - Era ekonomi digital memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi berbasis internet.

Konsumen juga dimudahkan dengan peluang baik itu berupa informasi, berbagi dan berkolaborasi dengan sesama konsumen tentang pendapat, pengalaman, keinginan dan kebutuhan mereka secara instan. Terutama melalui forum online dan media sosial.

Kondisi ini selain memberikan kemampuan bagi konsumen untuk menguasai pasar, juga telah memaksa perubahan perilaku penjual.

Saat ini penjual dengan mereknya harus transparan ketika melakukan proses pelayanan pada konsumen yang semakin cerdas. Sehingga terjadi hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten memberikan pengetahuan "Konsumen Cedas di Era Digital.

Apa saja yang harus diketahui:

Pertama, Hak dan Kewajiban.

Hak disini berupa aman, nyaman, sehat dalam konsumsi barang /jasa. Kemudian informasinya jelas dan jujur, didengar keluhannya, mendapatkan advokasi, mendapatkan pembinaan tentang konsumen, diperlakukan secara jujur dan kompensasi ganti rugi.

Sementara kewajiban; membaca petunjuk informasi, beritikad baik dalam transaksi, bayar ssesuai harga yang disepakati dan mengikuti penyelesaian hukum.

Hak dan kewajiban konsumen ini,  tertuang dalam amanah Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Kedua, teliti sebelum membeli.

Konsumen sebelum membeli dianjurkan untuk selalu baca teliti fitur dan penjelasan pemakaian barang, pahami keterangannya dan menanyakan jika belum jelas.

Ketiga, Label, manual garansi dalam bahasa Indonesia.

Label harus mencantumkan komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Kemudian manual petunjuk pengamanan dan garansi purna jual.

Keempat, berlabel SNI.

Konsumen cedas perlu memperhatikan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen, lingkungan (K3L).

Kelima, perhatikan Kadaluarsa.

Konsumen harus mengetahui aspek kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen, lingkungan (K3L). Ini penting sekali untuk diketahui.

Keenam, Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Ketujuh, Cintailah Produk Indonesia.

Terakhir konsumen cerdas wajib membeli barang produk Indonesia yang berkualitas tinggi, jangan membeli barang impor. Sejahterakan rakyat UMKM jika membeli barang produk Indonesia.

Tips jadi konsumen cerdas di era digital ini merupakan kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten dengan Pos Layanan Informasi dan Pengaduan Konsumen. Hotline: 021-34441839, Email: [email protected], WhatsAPP: 08531111010.  Bisa juga di www.disperindag.bantenprov.go.id, Facebook: Disperindag Provinsi Banten dan  Instagram: @indagbanten. (ADV)rajamedia

Komentar: