Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kenalan di Facebook! Gadis di Bawah Umur Ini Dicokoki Miras Terus Diperkosa

Laporan: RMN
Selasa, 29 November 2022 | 02:54 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Hukrim - Akibat pengaruh minuman keras (miras), RA (19) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega menyetubuhi gadis di bawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial.

Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras.

Akibat ulah bejatnya itu, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap RA, setelah korban melakukan pelaporan di Polres Serang.

Tersangka diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, dari keterangan yang korban,  dirinya berkenalan dengan tersangka lewat Facebook.

Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.

“Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00 Wib korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Senin (28/11).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande.

Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.

“Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” kata Kapolres.

Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban.

Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.

“Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 Wib.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnyarajamedia

Komentar: