Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Sukses Beraksi Di 100 Lokasi, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Kena Ciduk Polisi

Laporan: RMN
Jumat, 25 November 2022 | 02:27 WIB
Konferensi pers penangkapan spesialis curanmor/Repro
Konferensi pers penangkapan spesialis curanmor/Repro

RMBanten.com, Hukrim – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Ketiga orang tersebut berinisial IB, AN dan RP.

"Dalam aksinya spesialis pencurian Ranmor itu mengaku dapat menggasak satu motor hanya dengan waktu 5 detik, sehari dapat menggondol 2-4 unit motor," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi persnya.

Menurut Zain, komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September s/d awal Nopember 2022.

"Dari hasil penyelidikan ada sekitar 5 (lima) orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini. Sementara 2 tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian," ujarnya.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain.

Zain menjelaskan, 5 tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini.

Untuk tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap ini bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terang Zain.

Para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap motor mereka hargai Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis matic.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata dia.

Untuk penadah, kata Zain berinisial D yang saat ini masih DPO.

"Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5 juta per unit di daerah Lampung," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.rajamedia

Komentar: