Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tipu Warga Ratusan Juta, Polisi Tangkap Pecatan Polisi

Laporan: RMN
Rabu, 23 November 2022 | 12:01 WIB
Terduga penipuan ditangkap unit Reskrim Polsek Tangerang/Repro
Terduga penipuan ditangkap unit Reskrim Polsek Tangerang/Repro

RMBanten.com, HuKrim - Seorang pria berinisial RMF (34) alias F ditangkap Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota.

RMF ditangkap atas dugaan penipuan kepada korban berinisial LL (35) wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten.

Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri. karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

“Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (23/11).

Lebih lanjut dijelaskan Zain, tersangka merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021.

“Kepada Korban tersangka mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kompol dengan nama NM, yang berdinas di unit 4 Resmob Polda Metro Jaya sebagai kanit,” ungkap Zain.

Sementar awal pertemuan antara korban dengan tersangka karena sama-sama tinggal di Apartemen Skandinavia, Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya,” paparnya.

Lalu lanjut Zain, tersangka mengatakan akan membantu korban untuk berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan, akan tetapi sebelum itu, tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan.

“Uang 126 juta itu diberikan korban secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober dan di tanggal 27 Oktober 2022 itu tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya. kemudian tersangka meminta korban ke Pasific Place ternyata setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak kunjung datang dan nomor telepon tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota guna proses lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi, tersangka berhasil ditangkap di Apartment Breeze Bintaro, Kota Tangerang Selatan. tersangka berikut beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.rajamedia

Komentar: