Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tersangka Kasus Gratifikasi BPN Lebak Bertambah, Kejati Banten Tahan Pengusaha

Laporan: CM-1
Rabu, 23 November 2022 | 11:54 WIB
Tersangka kasus gratifikasi BPN Lebak, EHP saat ditahan di Kejati Banten/NET
Tersangka kasus gratifikasi BPN Lebak, EHP saat ditahan di Kejati Banten/NET

RMBanten.com -  Kejati Banten kembali menahan satu tersangka terkait kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. 

Tersangka yang ditahan adalah Eko Hendro Priyatno (EHP) pihak swasta diduga melakukan suap dan gratifikasi sebesar Rp 15 Miliar dalam pengurusan tanah.

"Tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan saat dikonfirmasi Rabu, (23/11).

Tim penyidik Kejati memeriksa EHP pada Selasa, (22/11) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka sebelumnya sakit karena COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan. 

Setelah pemeriksaan, tersangka kemudian langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

"Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan," ujar Ivan.

Ivan menerangkan kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka MS. Tersangka EHP adalah anak MS. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.

"Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar," katanya.

Sebelumnya, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Penetapan tersangka ini termasuk untuk honorer BPN berinisial DER, MS, dan anaknya, EHP.

MS tidak ditahan di tahanan rutan karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda.

Ditambahkan Aspidus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, lahan yang diurus mafia tanah yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi berlokasi di Maja. Jaksa masih menyelidiki pengurusan sertifikat tanah tersebut terkait dengan pembebasan lahan properti atau tidak.

"Lokasi bidang-bidang semua di Maja, Lebak, terkait pengurusan yang dilakukan tersangka semua terletak di Lebak, untuk kepentingan apa, perumahan atau apa. Terus kita selidiki," tandasnya.rajamedia

Komentar: