Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Penertiban Bangunan di Area Underpass Bitung, Satpol PP Gelar Rapat Persiapan

Laporan: RMN
Sabtu, 19 November 2022 | 02:49 WIB
Rapat koordinasi persiapan penertiban bangunan yang terdampak pembangunan Underpass di Bitung/Repro
Rapat koordinasi persiapan penertiban bangunan yang terdampak pembangunan Underpass di Bitung/Repro

RMBanten.com, TangKab - Rapat koordinasi persiapan penertiban bangunan yang terdampak pembangunan Underpass di Jl.Raya Bitung, Kecamatan Curug, dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Perangkat Daerah dan TNI-Polri, Jumat (18/11).

"Pada rapat koordinasi ini kita membahas tahapan-tahapan penertiban, ada sekitar 108 bangunan yang terdampak pada pembangunan Under Pass ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.

Menurut Ana, Rakor membahas persiapan penertiban, mulai dari tahapan sosialisasi sampai ke tahap pembongkaran bangunan. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dihadiri para Kepala Bidang dan juga Kepala Seksi Satpol PP, serta perangkat daerah terkait; seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, Kecamatan Curug dan PLN UP3 Serpong.

Pemerintah Kabupaten Tangerang, kata Ana sudah memberikan uang ganti rugi dan surat pernyataan persetujuan pembongkaran kepada pemilik 108 bangunan.

"Sudah diberikan ganti rugi (oleh Pemkab Tangerang). Para pemilik bangunan juga sudah menandatangani langsung surat pernyataan bersedia dibongkar,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Widodo Mei Styawanto menjelaskan, menjelang pembongkaran nanti pihaknya akan mengedepankan Standar Operasional Prosedur Penertiban.

 Yaitu dengan cara melayangkan surat teguran 1 sampai surat peringatan ke 3. Hal ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi tahapan awal sebelum ke pembongkaran nanti.

“Pendistribusian surat teguran pertama nanti, Insya Allah kami akan lakukan pada hari senin (21/11), Kami juga akan didampingi langsung oleh perangkat daerah dari Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, dan perangkat daerah terkait,” pungkas Widodo.rajamedia

Komentar: