Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Viral! Pelaku KDRT Di Setu Bisa Dijerat Pasal Penganiyaan

Laporan: RMN
Kamis, 17 November 2022 | 11:21 WIB
Tangkapan layar pelaku KDRT di Setu Tangsel/Repro
Tangkapan layar pelaku KDRT di Setu Tangsel/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Oknum Satpam pelaku KDRT terhadap istri sirinya yang viral dicekik hingga ditendang bisa dijerat dengan pasal dugaan penganiayaan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cisauk, AKP Margana, pihaknya masih mendalami apakah pasal KDRT dapat diterapkan terhadap Tarmin, satpam penganiaya istri di Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

"Pasal 351 tentang penganiayaan. Terkait KDRT, apakah bisa dimasukan atau tidak dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang diluar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," tegas Kanit Reskrim Polsek Cisauk.

Dijelaskan Margana, aksi penganiayaan terhadap istri Satpam itu terjadi pada Jumat (11/11). Setelah Karyati, istri pelaku memasak makanan untuk bekal suaminya yang akan berjaga malam di komplek perumahan tempat Tarmin, bekerja.

Pengakuan pelaku Tarmin, aksi penganiayaan itu dilakukan terhadap istrinya karena curiga atau cemburu pelaku terhadap Karyati, yang dituduh dengan kata-kata kasar oleh pelaku.

"Suaminya curiga atau cemburu dengan istrinya berbuat aneh-aneh. Kejadiannya pada jumat 11 November Jam 18.30 WIB. Dan kami amankan pada Minggu malam pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Seblumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang suami yang mencekik, membanting, dan menginjak leher istrinya itu terjadi di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat 11 November 2022 pukul 18.00 WIB.

Pelaku penganiayaan sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cisauk.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Ipda Margana yang mengatakan, saat ini Kepolisian Cisauk telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut.rajamedia

Komentar: