Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Geruduk Kantor Bupati, Buruh Minta Zaki Rekomendasikan Kenaikan UMK 24.50 Persen

Laporan: RMN
Rabu, 16 November 2022 | 00:18 WIB
Masa buruh dai Altar menggelar unjukrasa depan Kantor Bupati Tangerang mendesak kenaikan UMK/Tangerangnews
Masa buruh dai Altar menggelar unjukrasa depan Kantor Bupati Tangerang mendesak kenaikan UMK/Tangerangnews

RMBanten.com, TangKab - Aliansi Serikat Buruh se-Tangerang Raya (Altar) menggelar aksi unjukrasa mendesak Bupati Tangerang  Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 24,50 persen.

Altar menggelar aksinya di Kantor Bupati Tangerang pada Selasa, (15/11) siang.

Menurut Ketua Altar, Jayadi, upah merupakan hak dasar bagi seluruh kelas pekerja.

Untuk itu kenaikan upah sebesar 24,50 persen pada tahun 2023 sangat wajar.

"Saat ini segala sesuatunya di ukur dengan uang. Upah menentukan taraf hidup bagi kelas pekerja di mana pun, sebab dengan upah yang diterima menentukan kebutuhan hidup bagi masyarakat kelas pekerja untuk memenuhi kebutuhan primernya, seperti pangan, sandang dan papan," ujar Jayadi.

Kata Jayadi, tuntutan upah layak yang digaungkan kaum buruh masih terus menjadi delik perselisihan dengan pihak pengusaha.

"Tetapi tuntutan upah layak masih menjadi pertentangan dari tahun ke tahun antara kaum buruh melawan pengusaha dan negara," tuturnya.

Dengan tegas, Jayadi mengatakan, pemerintah harus mampu mengambil kebijakan dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

"Tangerang merupakan kota seribu industri, di mana masyarakatnya mayoritas merupakan buruh pabrik. Jika upah naik maka daya beli masyarakat tinggi, pasar pun akan terserap," tandas Jayadi seperti dilansir dari laman tangerangnews.rajamedia

Komentar: