Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ratusan Obat Keras Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon

Laporan: RMN
Kamis, 10 November 2022 | 00:03 WIB
Ilustrasi penahanan/Net
Ilustrasi penahanan/Net

RMBanten.com, Hukrim -  Ratusan obat keras jenis Tramadol dan Haxymer diamankan dari seorang yang diduga pengedar di Desa Serdang, Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Penangkapan tersebut dilakukan
Satresnarkoba Polres Cilegon pada Kamis (3/11).

Kasatresnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial KFA (20) warga Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Menurut Shilton, penangkapan berawal dari  informasi masyarakat bahwa pada Kamis (3/11) sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan tepatnya di Jalan Raya Cilegon-Serang, Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akan ada transaksi obat keras.

Berdasarkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon langsung bergerak menuju lokasi.

“Setelah tiba di lokasi ada seorang laki-laki yang sedang duduk dengan ciri-ciri sama dengan informasi, kemudian langsung kami amankan satu orang pria yang mengaku bernama KFA,” ujar Shilton, Rabu (9/11).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 150 butir obat keras jenis Tramadol dan 500 butir Haxymer serta 1 Handphone merk OPPO warna Gold.

“Dari keterangan tersangka bahwa obat keras tersebut dibeli dari DPO seharga Rp690.000,- dengan tujuan diedarkan atau dijual untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

"Tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tegasnya.rajamedia

Komentar: