Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bertambah Lagi, 2 Perusahaan Farmasi Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 09 November 2022 | 13:37 WIB
Kepala BPOM, Penny K. Lukito/Repro
Kepala BPOM, Penny K. Lukito/Repro

RMBanten.com, Kesehatan - Dua perusahaan farmasi baru melanggar ketentuan pembuatan obat sirup. Dua perusahaan farmasi tersebut, yaitu PT SF dan PT CF.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (9/11).

Menurut Penny, saat dilakukan pengujian bahan baku dan produk, ditemukan hasilnya tidak memenuhi syarat dan melebihi ambang batas akan.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadi PT SF dan CF cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku dalam pelarutnya tidak memenuhi persyaratan dan dalam produk jadi melebihi ambang batas aman," ujar Penny.

Penny  memerintahkan kepada dua perusahaan farmasi itu untuk melakukan penarikan obat sirupnya dari peredaran di seluruh Indonesia. Penny juga meminta untuk memusnahkan obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

"Penarikan seluruh produk menjadi tugas tanggung jawab kewajiban dari industri Farmasi tersebut. Tentunya dimonitor dan didampingi secara aktif dan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor Badan POM di seluruh Indonesia," ujar Penny.

Sebelumnya, BPOM RI merilis tiga industri farmasi produsen obat sirup yang dicabut izin edarnya.

Ketiga industri farmasi ini telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat, yang mana ketiga industri ini menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut sarana produksi disimpulkan bahwa PT YF, PT UPI, dan PT AF telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

BPOM RI menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.rajamedia

Komentar: