Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Rekonstruksi Duel Sopir Angkot Berujung Maut, 24 Adegan Diperagakan Pelaku

Laporan: CM-1
Selasa, 08 November 2022 | 01:38 WIB
Rekonstruksi duel maut sopir angkot beujung satu orang tewas di kawasan Cikokol/Repro
Rekonstruksi duel maut sopir angkot beujung satu orang tewas di kawasan Cikokol/Repro

RMBanten.com, Hukrim -  Kasus pembunuhan sopir angkutan umum (Angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar yang tewas ditikam pada Selasa, 7 Oktober 2022 lalu di Kawasan Cikokol Kota Tangerang dilakukan rekonstruksi.

Rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) terdiri dari 24 adegan pelaku dalam kasus itu,  Senin, (7/11).

Tersangka (H 36) dihadirkan dalam rekontruksi yang di gelar Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, korban D alias O (35), yang merupakan rekan seprofesi pelaku.

Korban tewas di lokasi kejadian dengan 6 luka tusukan senjata tajam (pisau) yang sudah disiapkan pelaku lantaran terus di cari-cari korban selama 3 hari lamanya.

Peristiwa pembunuhan itu diawali dengan cekcok mulut karena saling berebutan penumpang, korban merasa jengkel terhadap pelaku hingga terus berupaya mencari pelaku untuk diajaknya berduel di tempat sepi (TKP).

“Korban dan pelaku bertemu di taman prestasi, lalu mengajak pelaku naik ke mobil angkot yang dibawanya untuk berduel di kawasan Cikokol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang,” terang Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media di lokasi.

Sesampainya di lokasi kejadian korban pun mengambil sebatang kayu yang ditemukan di semak-semak dan korban melakukan pemukulan terhadap tersangka sebanyak tiga kali di bagian paha pelaku.

Lalu, karena terdesak pelaku mengeluarkan sebilah pisau dapur yang sudah dipersiapkannya, kemudian melakukan penusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur.

Saat itu, posisi pelaku berada di atas tubuh korban yang terluka karena tusukan, lalu pelaku kembali melakukan penusukan kembali sebanyak 5 kali.

Adegan selanjutnya, korban terjatuh dan menangkis pisau pelaku hingga terlepas namun keduanya masih melanjutkan percekcokan.

Saat korban terjatuh dia berkata kepada pelaku, bahwa dirinya sudah menyerah lantaran sudah mengeluarkan banyak darah.

Pelaku mengatakan kepada korban untuk tetap menunggu di lokasi, lalu menuju ke mobil korban untuk mencari pertolongan.

Akan tetapi, korban malah meneriaki pelaku maling karena panik pelaku kabur hingga buron selama 3 pekan ke wilayah Lampung, Sumatera Selatan.

“Pelaku kabur selama 3 Minggu dan menjadi Daftar Orang (DPO), dia ditangkap di Lampung Timur pada tanggal 1 November 2022. Pelaku kita dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.rajamedia

Komentar: