Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Surat Dakwaan Lengkap! Kasus Nikita Mirzani Hari Ini Dilimpahkan Ke PN Serang

Laporan: RMN
Senin, 07 November 2022 | 02:31 WIB
Artis Nikita Mirzani saat selesai melakukan pemeriksaan di Kejari Serang/Net
Artis Nikita Mirzani saat selesai melakukan pemeriksaan di Kejari Serang/Net

RMBanten.com, Seleb - Tim JPU Kejari Serang selesai menyusun surat dakwaan artis Nikita Mirzani.

Tim menyatakan surat dakwaan telah  dinyatakan sempurna. Senin 7 November 2022 (hari ini),  bekar perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Sudah selesai (surat dakwaan), besok hari ini) kita mau limpahkan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward dikutip dari radarbanten,  Minggu (6/11).

Menurut Edward, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara Nikita.

"Ekspos surat dakwaan dilakukan untuk penilaian apakah sudah dinyatakan sempurna atau masih ada perbaikan," katanya.

"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan-red) maka akan diperbaiki,” sambung Edward.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak sendiri telah menunjuk lima orang JPU untuk menyusun surat dakwaan terhadap artis Nikita.

Kelima JPU tersebut telah ditugaskan untuk segera menyelesaikan surat dakwaan mengingat Nikita telah dilakukan penahanan.

"Untuk JPU kita siapkan lima orang untuk menyusun surat dakwaan,” ujar Freddy.

Freddy mengaku belum mengetahui surat dakwaan terhadap ibu tiga anak tersebut rampung.

Ia berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika surat dakwaan Nikita sudah rampung.

“Masih diproses (surat dakwaan), kalau sudah selesai nanti diinformasikan,” ungkap Freddy didampingi Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Tidak Kooperatif

Terkait dengan penangguhan penahanan, Freddy mengungkapkan pihaknya telah memberikan penolakan.

Alasan penolakan tersebut karena Nikita dianggap kurang kooperatif dengan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Sebab, penyidik sempat melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Nikita pada Rabu (15/7) lalu dengan mendatangi kediamannya.

Namun, kedatangan penyidik tersebut tidak direspon Nikita dengan baik.

Ia enggak keluar dan enggan menemui penyidik sehingga upaya pemanggilan paksa gagal dilakukan.

Karena sikap Nikita yang tidak kooperatif tersebut, pada Kamis 21 Oktober 2022 dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap Nikita.

Saat akan ditahan, penyidik mengurungkan niatnya karena pertimbangan kemanusiaan. Sebab, Nikita masih memiliki anak kecil dan berjanji akan kooperatif.

Namun, janji Nikita tersebut kembali dilanggar. Ia sempat tidak menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota karena merasa lelah.

“Berdasarkan pemantauan dan analisa JPU terhasap NM (Nikita Mirzani) sejak tahap penyidikan sampai tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka) menjadi salah satu alasan JPU (menolak mengabulkan penangguhan penahanan),” ungkap Freddy.

Selain itu, alasan penangguhan penahanan dikarenakan Nikita akan melarikan diri dan atau mengulangi lagi perbuatannya.

“Selain itu, salah satu alasan subyektifnya tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata pria berdarah Batak tersebut.

Selasa (25/10) malam lalu, Nikita telah dijebloskan JPU Kejari Serang ke Rutan Kelas IIB Serang.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.

Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain menyerahkan Nikita, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.rajamedia

Komentar: