Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lebak

Laporan: RMN
Jumat, 04 November 2022 | 01:38 WIB
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan merilis penangkapan jaringan Curanmor/Repro
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan merilis penangkapan jaringan Curanmor/Repro

RMBanten.com, Rangkasbitung - Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil membongkar empat kasus curanmor di daerah Polres Lebak.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dalam waktu kurun satu minggu Unit Opsnal Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan termasuk Aksi Curanmor.

“Alhamdulillah ada empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebak,” ujar Wiwin dalam press confrence, Kamis (3/11).

Diterangkan Wiwin, dua kasus terjadi di wilayah Kecamatan Warunggunung, satu kasus di Kecamatan Cileles dan satu kasus di Kecamatan Cibadak.

Dari empat TKP, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan tujuh pelaku yaitu Sdr. SA (27), Sdr. RH (19), MD (39), RD, (32), AW(25), AM (23) dan MA (26).

'Barang bukti motor sebanyak 13 unit yang terdiri dari Honda Beat sebanyak 7 unit, Yamaha Aerox sebanyak 1 unit, Honda Scopy 1 unit, Honda Revo 1 unit , Kawasaki KLX 150 1 unit, Yamaha Mio Soul sebanyak 2 unit," ujarnya.

Lebih lanjut Wiwin menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah korban, dengan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Leter T.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dalam memarkirkan kendaraannya gunakan kunci ganda untuk lebih menjaga keamanannya,” imbaunya.

Kata Wiwin, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya motor bisa mendatangi dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan,

“Silahkan datang ke Polres Lebak untuk cek kendaraan anda dan mengajukan permohonan pinjam pakai kita gratiskan untuk pengambilannya,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan pengungkapan kasus curanmor dari penyelidikan yang mendalam baik informasi dari masyarakat maupun TO yang sudah kami kantongi nama-namanya.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan di beberapa tempat yang pertama di daerah hukum Polres Lebak, di Serang dan Tangerang,” terang Andi.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara.

"Untuk penadah barang curian kami kenakan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama empat tahun,” tegasnya.rajamedia

Komentar: