Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ayah Biadab Cabuli Anak Tiri Di Cilegon Terancam Penjara 15 Tahun

Laporan: CM-1
Rabu, 02 November 2022 | 03:18 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Cilegon - Kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri di bawah umur, yang diduga dilakukan bapak tiri ditangani Satreskim Polres Cilegon.

“Pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Selasa, (1/11).

Nandar menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (26/10) ibu korban mendapat informasi dari putrinya Anggrek (14) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya EM (37).

Kata Nandar, korban Anggrek (14) bercerita bahwa telah di setubuhi dan di cabulin beberapa kali dari sekitar bulan September 2021.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban Anggrek (14) di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, sampai dengan terakhir kalinya pada (16/10). Kejadian terjadi di Villa daerah Carita dan korban  mengaku disetubuhi dan dicabul oleh EM (37).

"Setelahnya pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 200 ribu. Setelah mengetahui kejadian tersebut, lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan ke Polres Cilegon,” terang Nandar seperti dikutip dari laman bantensatu.co.

Selanjutnya, kata Nandar pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.

Akibat dari perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.rajamedia

Komentar: