Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

SPPT-TI Dan e-BERPADU Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Dalam Aspek Hukum

Laporan: Gatot Maulana
Selasa, 01 November 2022 | 09:24 WIB
Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Melaksanakan SPPT-I dan Aplikasi E-BERPADU/Repro
Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Melaksanakan SPPT-I dan Aplikasi E-BERPADU/Repro

RMBanten.com - Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama antara Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

"Diharapkan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat atas hak-hak hukum, tentunya ini juga dalam rangka Pemerintah hadir dalam memberikan hal sebaik-baiknya kepada masyarakat," ujar Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (31/10).

Menurut Al Muktabar, dengan aplikasi tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan memberikan kepastian hukum.

"Bahwa telah ada peradilan terpadu berbasis teknologi informasi, kalau dilihat itemnya ada yang memudahkan masyarakat untuk dilayani hukumnya," katanya.

"Ini juga merupakan bagian untuk menjalankan pemerintahan dan menjadi sebagai jalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambung Al Muktabar.

Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dwiarso Budi Santiarto mengatakan penandatanganan kerjasama bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dalam aspek hukum.

"Intinya kita ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan dapat mengakses keadaan, ini salah satu contoh memudahkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, dengan menggunakan sistem tersebut juga memudahkan pengadilan untuk mengontrol atau memantau perkembangan suatu perkara

"Ini memudahkan kami sehingga kita bekerja secara memanfaatkan teknologi informasi. Jadi tidak perlu lagi kita secara manual tapi kita menggunakan IT dengan semaksimal mungkin," tambahnya.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Andriani Nurdin menyampaikan ditengah perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam setiap proses kerja pada pelayanan perkara pidana.

"Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum, teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja termasuk dalam hal administrasi perkara pidana adalah layanan yang diberikan pada tahapan-tahapan," tandas Andriani seperti dilansir dari laman resmi Pemprov Banten.rajamedia

Komentar: