Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kejari Serang Tolak Penangguhan Nikita Mirzani

Laporan: Hendra Hendrawan
Senin, 31 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Kepala Kejari Serang, Fredy D. Simanjuntak/HEN
Kepala Kejari Serang, Fredy D. Simanjuntak/HEN

RMBanten.com -  Kejaksaan Negeri Serang, meolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani. 

Salah satu alasannya karena Kejari Serang melihat perjalanan kasus Nikita sejak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.

"Alasan penolakan JPU dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif hukum sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucap Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Senin (31/10).

Selain itu, JPU berkaca pada proses hukum yang pernah dijalani tersangka Nikita Mirzani. Sehingga penangguhan penahanan jika dikabulkan dinilai akan mempersulit pemeriksaan.

"Selain itu pertimbangan lain yang menurut pendapat JPU bahwa berkaca proses penanganan perkara di saat penyidikan hingga ke tahap 2 memiliki pertimbangan, kalau dikabulkan akan mempersulit pemeriksaan," jelasnya.

Atas pertimbangan itu, JPU memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

"Tapi pendapat JPU tidak mengabulkan penangguhan dari tersangka NM," katanya.

Diketahui, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Rabu lalu, 26 Oktober 2022 mendatangi Kantor Kejari Serang guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. rajamedia

Komentar: