Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Polres Lebak Amankan Pemuda Diduga Pengedar Sabu Beserta Barbuk

Laporan: RMN
Minggu, 30 Oktober 2022 | 02:26 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Lebak - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak.

Kali ini petugas mengamankan empat paket plastik berisikan Sabu dengan berat 1,24 gram.

Pelaku sendiri berinisial NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung.

"Pelaku ditangkap  pada Rabu (19/10) sekira jam 17.00 Wib. di Jalan Otto Iskandardinata Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (29/10).

Dijelaskaj Malik, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Personil kami di lapangan melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ucap Malik.

Menurut Malik, pemberantasan peredaran narkoba dikalangan remaja merupakan komitmen dari Kapolres Lebak.

“Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja yaitu memberantas peredaran narkoba dikalangan remaja, guna mewujudkan wilayah Lebak bersih dari narkoba,” terangnya.

Lebih lanjut Malik menyebutkan telah mengamankan beberapa barang bukti. Selain mengamankan empat paket sabu, petugas juga mengamankan 1 buah gerobak merek Arabian Kebab,1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.

Malik mengimbau kepada semua pihak khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan Penyalahgunaan Narkoba,

“Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba. Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba,” himbaunya.

Malik mengatakan pelaku NA (22) diancam hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: