Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Bambang Tri Ditahan, Kuasa Hukum Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:18 WIB
Bambang Tri Mulyono penggugat dugaan Ijazah palsu Jokowi/Net
Bambang Tri Mulyono penggugat dugaan Ijazah palsu Jokowi/Net

RMBanten.com, Hukum -  Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicabut Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Gugatan yang dilayangkan Bambang pada Senin 3 Oktober 2022 itu terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini (Kamis kemarin, 27 Oktober 2022) di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB.

Khozinudin membeberkan alasan pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu orang nomor satu di Indonesia itu.

Menurutnya, dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan.

"Kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan. Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian," ujar Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya itu.

"Penahanan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," sambung Ahmad Khozinudin.

Lanjut Khozinudin, penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

Khozinudin menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga itu yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.

Karena itu, Khozinudin mengatakan pihaknya mengambil opsi untuk mencabut perkara.

Khozinudin menilai dengan pencabutan perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

"Kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena principal klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut," ujarnya.

"Tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem. Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara," sambungnya.

Dengan demikian, kata Khozinudin, sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat, maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status 0-0 atau seri.rajamedia

Komentar: