Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pemkot Serang Hadiahi Masyarakat Patuh Bayar Pajak

Laporan: Hendra Hendrawan
Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:04 WIB
Penghargaan Wajib Pajak Kota Serang/HEN
Penghargaan Wajib Pajak Kota Serang/HEN

RMBanten.com -  Laporkan hasil Pajak Daerah se-Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, menggelar kegiatan Anugerah Penghargaan Pajak Daerah Tahun 2022, Kamis (27/10).

Kegiatan Anugerah Pajak Daerah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberian reward sekaligus Punishment kepada Wajib Pajak baik instansi Pemerintah maupun non-Pemerintah.

Seperti yang disampaikan oleh Walikota Serang Syafrudin saat Pemberian Penghargaan Pajak Daerah tahun 2022 ini merupakan pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang patuh terhadap Pajak Daerah, baik perorangan, perusahaan, restoran, hotel dan sebagainya.

"Kami juga turut memberikan Penghargaan kepada lurah dan camat yang terbaik dan tertinggi PBB P2nya, kemudian memberikan punishment kepada lurah dan camat yang terendah, ada beberapa camat dan lurah yang terendah" ungkap Syafrudin.

Adapun Kecamatan Terbaik diraih oleh Kecamatan Walantaka dengan Presentase 52,6 Persen dengan kategori Kecamatan dengan Penagihan terbanyak PBB-P2 Tahun 2022, Kelurahan terbaik diraih oleh Kelurahan Bendung dengan Presentase 86,2 Persen.

Adapun untuk Kecamatan terendah diraih oleh Kecamatan Cipocok Jaya dengan Persentase 38,8 Persen dan enam Kelurahan dengan presentase terendah diantaranya Kelurahan Teritih, Serang, Banjar Agung, Kilasah, Cilowong dan Pancalaksana.

Syafrudin mengungkapkan bahwa hak tersebut harus dirubah kedepannya dan tentunya dengan harapan dapat mengambil hal positif dari Kecamatan dan Kelurahan terbaik.

"Mudah-mudahan kedepan, ini menjadi motivasi untuk semua terutama inovasi-inovasi yang diberikan oleh bapenda, sehingga tahun depan bisa meningkat kemudian di tahun 2022 ini masih ada waktu, sekarang baru diatas 50 oersen saya berharap akhir 2022 ini berada di atas 70 persen," tambahnya.

Menambahkan hal tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W. Hari Pamungkas menyampaikan, Untuk Pajak Daerah di 2022 ini terdapat kenaikan target dari murni ke perubahan.

"Dulu sekitar 191 Miliyar ini murni, nah di perubahan ini kita menjadi 200,8 Miliyar, artinya ada kenaikan kurang lebih 9 Miliyar. Nah ada sekita 8,9 Miliyar yang harus kita capai dan total adalah 200,8 Miliyar" tutur Hari.

Hari juga menuturkan bahwa, Progres realisasi sampai saat ini diangka 142 Miliyar atau 70,79 persen, sehingga masih ada waktu sampai Desember.

"kita berupaya dan berdoa maksimal, baik secara intens ataupun extens kita bisa capai 100 persen," terangnya.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa kendala yang terjadi dalam penagihan pajak daerah itu sendiri terdapat pada kesadaran masing-masing wajib pajak, 

"Kendala ini sendiri lebih kepada self assessment, artinya ini tergantung pada tingkat kepatuhan dari WP, karena self assessment ini kan si WP itu menghitung sendiri besar pajaknya, kemudian melaporkan kemudian mencatat sendiri, nah ini yang menuntut tingkat edukasi, sosialisasi,  dan kepatuhan kepada pajak," ungkap Hari.

Adapun dalam kegiatan Pemberian Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022 tersebut terdapat sekitar 74 Penerima hadiah yang diberikan kepada Wajib Pajak yang patuh terhadap pajak daerah, baik instansi pemerintah maupun  non-pemerintah.rajamedia

Komentar: