Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Top! Polda Banten Tangkapi Brandalan Jalanan Dan Pelaku Tawuran

Laporan: RMN
Kamis, 27 Oktober 2022 | 07:44 WIB
Press conference penangkapan berandalan jalanan di wilayah hukum Polda Banten/Repro
Press conference penangkapan berandalan jalanan di wilayah hukum Polda Banten/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran bertindak cepat menangkap berandalan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Rudi Heriyanto untuk menindak tegas berandalan jalanan pada Senin (17/10) lalu.

"Terhitung sampai dengan Rabu (26/10) atau 10 hari bekerja, Polda Banten dan Polres jajaran telah berhasil mengungkap 11 kasus berandalan jalanan," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence.

"Dari 11 kasus tersebut,  pengungkapan dilakukan Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus dan Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus. Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus,” sambungnya.

Menurut Shinto, penangkapan telah dilakukan terhadap 23 orang berandalan jalanan, menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52 persen dari pelaku ternyata masih berada di bawah umur.

“Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.

Jadi Perhatian Kapolda

Lanjut Shinto, Polda Banten berempati dan turut berduka cita atas meninggalnya dua korban akibat aksi dari berandalan jalanan yang terjadi di Kabupaten Tangerang dan di Kabupaten Serang.

Penyidikan terhadap perkara ini, kata Shinto, menjadi concern Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk segera dituntaskan dan pelaku dibawa ke pengadilan.

Shinto menjelaskan Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.

“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera,” terangnya.

Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan Provinsi Banten Teguh Setiawan mengatakan akan menindak tegas para siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi tawuran.

“Kami selalu mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas para berandalan jalanan. Kami juga akan tegas menindak siswa dan sekolah yang kedapatan muridnya melakukan aksi berandalan jalanan,” ujar Teguh.

Diakhir, Shinto mengimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya.

“Polda Banten mengimbau partisipasi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama pada malam hari. Jika orangtua sayang kepada anaknya, agar peduli untuk mengecek keberadaan anak dan pastikan anak sudah kembali ke rumah pada pukul 22.00 Wib,” tukasnya.rajamedia

Komentar: