Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Pelanggar ETLE Meningkat Tajam, Polda Banten Imbau Pengendara Tertib Laulintas

Laporan: RMN
Kamis, 27 Oktober 2022 | 04:25 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga/Repro
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Polda Banten telah memasang electronic traffic law enforcement (ETLE) di beberapa titik.

Penggunaan ETLE ini guna mendisiplikan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan berdasarkan data dari Ditlantas Polda Banten jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE per April 2021 sampai dengan Desember 2021 sebanyak 159.097 kendaraan.

Kemudian data per Januari 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 sebanyak 649.957 kendaraan tertangkap kamera ETLE.

Dari data tersebut Shinto mengatakan bahwa kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

“Dari data tersebut, jumlah kendaraan yang tertangkap kamera ETLE mengalami kenaikan 490.860 atau 309 persen” terang Shinto, Rabu (26/10).

Untuk diketahui, kamera ETLE saat ini sudah tersebar di 6 titik yang berbeda.

"Jumlah titik ELTE yang ada di Polda Banten per April 2021 sampai dengan 28 Februari 2022 ada 3 titik kemudian pada 01 Maret 2022 sampai dengan sekarang Polda Banten kembali memasang 3 titik. Jadi saat ini Polda Banten telah memiliki dan memasang 6 titik lokasi ETLE di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang,” ujar Shinto.

"Enam titik yang dimaksud ialah di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung, lampu merah Pisang Mas, Jalan Raya Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mall of Serang, simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, dan simpang empat Ciruas,” jelas Shinto.

Shinto mengimbau kepada masyarakat agar membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Kami berharap agar masyarakat membudayakan tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas apalagi saat ini telah diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar yang tercapture atau tertangkap kamera ETLE,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: