Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Tingkatkan Kompetensi Penyandang Disabilitas, Kemenkop UKM Gencarkan Pelatihan Vocational

Laporan: Rizki Ahmad Suhaedi
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:24 WIB
Pelatihan vocational bagi usaha mikro di sektor fashion/Ist
Pelatihan vocational bagi usaha mikro di sektor fashion/Ist

RMBanten.com, Pelatihan - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menggencarkan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro salah satunya pada bidang fesyen.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendorong percepatan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro.

"Kita perlu mendorong pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kapasitas dan daya saingnya dari hulu ke hilir agar mampu menjaga ketahanan, kemandirian, dan keberlangsungan usahanya dalam situasi disrupsi apapun misalnya globalisasi, digitalisasi, ataupun pandemi Covid-19," ujar Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Novieta saat acara Pelatihan Vocational Bagi Usaha Mikro di Sektor Fesyen di Kota Tangerang, Senin (24/10).

Novieta menjelaskan kegiatan pelatihan ini merupakan sinergi antara KemenKopUKM, Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan, dan Yayasan Permata Hatiku.

Novieta menambahkan Kota Tangerang Selatan memiliki potensi UMKM yang luar biasa yang bisa dijadikan kontribusi untuk mendukung pergerakan ekonomi Banten.

"Karena itu kita perlu meningkatkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pelaku usaha di sektor fesyen khususnya bagi penyandang disabilitas di Kota Tangerang," ujar Novieta.

"Sehingga dapat memberikan nilai tambah terhadap produk fesyen yang ada dan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi di wilayah tersebut," sambungnya.

Menurut Novieta, program pengembangan kapasitas usaha mikro dilakukan dengan pendekatan literasi, pelatihan, dan pendampingan yang sifatnya vokasi dan kompetensi.

Peserta pelatihan diikuti oleh 30 orang penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dikurasi oleh Yayasan Mata Hatiku sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

"Dengan pengesahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus menandai perubahan paradigma penyandang disabilitas menjadi tidak lagi dipandang sebagai objek tetapi subjek," kata Novieta.

Karenanya, teman-teman disabilitas juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama seperti mendapatkan pekerjaan dan pelatihan untuk meningkatkan keahlian.

Novieta mengatakan semua insan adalah sama, sehingga penyandang disabilitas juga punya peluang yang sama untuk dapat mandiri dan menjadi wirausaha.

"KemenKopUKM dalam hal ini siap membantu melalui dukungan pelatihan keterampilan, model bisnis, pembiayaan, dan digitalisasi pasar," ujarnya.

Novieta berharap melalui kegiatan ini penyandang disabilitas dapat diberikan jalan agar mereka bisa berusaha lebih baik dan menjadi bagian terintegrasi dalam ekonomi Indonesia khususnya untuk UMKM.

"Saya harapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat membangun jejaring/kolaborasi bisnis dengan para peserta lain. Jangan menyerah, tetap ikhtiar dalam kreativitas dan inovasi bisnis," ucap Novieta.rajamedia

Komentar: