Empat Pelaku Judi Ludo Online Di Rangkasbitung Diamankan Polisi

Raja Media Banten, Hukrim - Empat orang saat sedang asik main judi ludo online ditangkap unit Reskrim Polsek Rangkasbitung. Empat pelaku yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).
Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (24/10).
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut.
Awalnya petugas mendapati warga masyarakat yang sedang melakukan perjudian, dengan menggunakan handphone yang di dalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo.
“Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 167 ribu dan satu Handphone,” kata Pipih.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung,
“Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya.
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 23 jam yang lalu
Politik | 22 jam yang lalu
Politik | 6 jam yang lalu
Politik | 21 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Politik | 5 jam yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Politik | 7 jam yang lalu
Politik | 1 jam yang lalu