Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Beraksi Belasan Kali, Pelaku Curas Wilayah Serang Dicokok Polisi

Laporan: CM-1
Kamis, 20 Oktober 2022 | 02:40 WIB
Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

RMBanten.com, Hukrim - Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polresta Serang Kota berhasil diungkap dan pelaku diamankan Satreskrim Polresta Serang.

Hal itu disampaikan  kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Rabu (19/10).

"Benar Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap MF (28) pelaku Curas yang sering melakukan aksinya diwilayah hukum Polresta Serang Kota,” ujar David.

Dijelaskan David kronologis penangkapan pelaku Curas itu, berawal dari informasi masyarakat terkait keberadan pelaku sedang berada dijalan Kaliwadas. Personel yang mendapat informasi itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF pada kamis (1/9) pukul 00.30 Wib.

Lebih lanjut David mengatakan dari  keterangan pelaku bahwa, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali  didaerah Kota Serang yaitu TKP Kecamatan Kaujon 5 kali, Daerah unyur 7 kali dan Taktakan 3 kali.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Yamaha Mio J warna putih biru berserta kunci kontak, 1 handphone iphone 7 warna gold berserta dus box, 1 buah tas merk Michael Kors, 1 kartu BPJS, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah kartu Time Zone serta 1 buah jam tangan.

"Atas perbuatanya, pelaku Dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tegasnya.rajamedia

Komentar: