Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Isi LPG 12 Kg dari LPG Subsidi, Polres Pandeglang Amankan Pelaku

Laporan: Gatot Maulana
Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:37 WIB
Barbuk penyalahgunaan BBM bersubsidi/Repro
Barbuk penyalahgunaan BBM bersubsidi/Repro

RMBanten.com,  Pandeglang - Kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (14/10) dibongkar Polisi.

Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono kepada awak media, Senin (17/10).

"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus penyalah gunaan gas LPG bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diduga adanya praktik penyalah gunaan gas LPG bersubsidi dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam isi gas LPG non subsidi isi 12 kg,” ujarnya.
 
Menurut Andi, polisi telah mengamankan beberapa tersangka kasus penyalahgunaan LPG.

“Dalam kasus ini tim berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39),” tandasnya.

Andi menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 tabung gas LPG 12 kg , 520 tabung gas LPG 3 kg bersubsisi pemerintah baik yang kosong maupun berisi , 18 buah regulator, 1 buah alat timbang, 1 buah ember, 1 buah karet seal warna merah, 1 buah kampak besi, 1 buah obeng, 1 ikat bambu, 2 buah box sterofoam, 1 unit handphone dan 3 unit kendaraan R4.

Motif pelaku diterangkan Andi, melihat situasi kenaikan harga BBM. Dari situ para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang.

“Dari keterangannya tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, memanfaarkan situasi kenaikan harga BBM. Masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” jelasnya.

Andi juga mengatakan berdasarkan keterangan pelaku tabung gas dijual kembali kepada masyarakat. Gas Non subsidi 12kg,  pelaku jual kepada konsumen seharga Rp140.000 – Rp160.000 pertabung 12kg.

"Sehingga Keuntungan penjualan tabung Gas LPG 12kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5.000.000.00,” ungkapnya.

Terakhir Andi mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Pandeglang,

"Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tegasnya.rajamedia

Komentar: