Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Guru Besar UIN Jakarta: PMA Nomor 73/2022 Langkah Preventif Cegah Kekerasan Seksual

Laporan: RMN
Senin, 17 Oktober 2022 | 11:09 WIB
Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia/Repro
Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia/Repro

RMBanten.com, Ciputat - Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia menagpresiasi keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Langkah tersebut merupakan langkah preventif, serta membangun kesadaran tentang keadilan gender dan penegakkan HAM.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2,  PMA No. 73 Tahun 2022 tersebut dibuat dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan tujuan: (a) mencegah dan menangani segala bentuk kekerasanseksual; (b) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; (c) mewujudkan lingkungan di satuan pendidikan tanpa kekerasan, dan (d) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

"PMA tersebut merupakan langkah baru yang dilakukan Kementerian Agama, tidak saja sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, tetapi juga merupakan sebuah upaya untuk membangun kesadaran tentang keadilan gender dan penegakkan HAM,” ujar Prof Euis dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10).

Menurut Euis, masalah kekerasan seksual terhadap perempuan, termasuk kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur, merupakan fenomena yang banyak terjadi di masyarakat tidak terkecuali di lingkungan pendidikan.

Hubungan relasi kuasa antara guru murid atau dosen mahasiswa saat diletakkan pada posisi relasi kuasa yang tidak setara,seringkali menjadi pemicu munculnya sikap diskriminasi, margunalisasi dan bahkan kekerasan terhadap perempuan.

"Kekerasan terhadap perempuan bisa berupa verbal, non verbal, fisik, psikis dan bahkan seksual. Lembaga pendidikan, termasuk kampus Islam dan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, sudah semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan moral, termasuk upaya mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam konteks keadilan gender,” ujar Wakil Ketua Umum IKALUIN Jakarta itu.

Calon rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berharap lembaga-lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemenag segera menerapkan kebijakan yang tertuang dalam PMA No. 73 Tahun 2022 tersebut sehingga ke depan muncul kesadaran gender equality dan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa kaum perempuan dalam bentuk apapun,

"Sudah saatnya kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan dihentikan,” demikian tutup Prof Euis Amalia.

-  rajamedia

Komentar: