Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ketum PSSI Diminta Mundur Dan Gelar KLB

Laporan: RMN
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:10 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan/Net
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan/Net

RMBanten.com, Sepakbola -  PSSI dan para pemangku kepentingan liga sepak bola di Indonesia tidak menjalankan peran secara profesional.

Karena itu TGIPF menilai PSSI tidak profesional dan minta Ketua Umum serta anggota Exco PSSI mundur.

Begitu salah satu kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan pada Jumat (14/10).

Laporan tersebut diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD setelah menyerahkan kesimpulan dari penyelidikan tragedy Kanjuruhan ke Presiden Jokowi.

Dalam laporannya, TGIPF juga meminta PSSI untuk menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

"Segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan, di mana pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," ungkap Mahfud TGIPF.

Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah.

Pemerintah disebut baru akan memberikan izin setelah PSSI selaku induk sepak bola Indonesia melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaran kompetisi.

Selain merekomendasikan adanya langkah-langkah perbaikan, TGIPF juga menyebut sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas terjadinya tragedi Kanjuruhan.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namum dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis TGIPF dalam laporannya.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, di mana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," demikian pernyataan TGIPF.

Adapun syarat tersebut berlaku untuk liga profesional yang berada di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

“Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di tanah air," tulis TGIPF.

"Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," lanjut pernyataan tertulis TGIPF.

Gelar KLB

Di tengah proses perubahan sistem pelaksanaan liga itu, PSSI juga diminta mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB) guna menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.

“Dalam menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)," tulis TGIPF.

"Untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," begitu lanjutan pernyataan TGIPF.rajamedia

Komentar: