Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Masih Pelajar! Polisi Amankan Tiga Pelaku Tawuran ber-Sajam di Cipondoh

Laporan: RMN
Senin, 10 Oktober 2022 | 01:57 WIB
Barbuk Sajam yang digunakan tawuran/Repro
Barbuk Sajam yang digunakan tawuran/Repro

RMBanten.com, Keamanan - Tiga orang remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat aksi tawuran  di Jalan KH. Dewantoro Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,, Banten pada Minggu (9/10) dinihari diamankan polisi.

Ketiga remaja itu inisial EAA (13) pelajar SMP kelas 7, AMF (18) pelajar SMK kelas 10 dan PAR (17) pelajar SMK kelas 12.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu malam (9/10) jam 03.00 WIB.

Polisi kata Zain pada saat itu sedang melaksanakan kegiatan patroli mobile kewilayahan guna antisipasi 3C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tawuran antar warga di wilayah hukum Polsek Cipondoh Tangerang Kota.

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang,” terang Zain.

Selanjutnya, dari tangan para pelaku Polisi mendapati barang bukti dua senjata tajam yang digunakan yakni berupa celurit berukuran panjang dan celurit berukuran sedang.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku di dapatkan informasi bahwa mereka sengaja melakukan tawuran dengan sebelumnya janjian melalui akun media sosial.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.rajamedia

Komentar: