Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Barbuk Iphone X, Polisi Bekuk Resedivis Pelaku Bobol Rumah Di Rangkasbitung

Laporan: CM-1
Minggu, 09 Oktober 2022 | 01:22 WIB
Resedivis pelaku pembobolan rumah di amankan di Polsek Rangkasbitung/Repro
Resedivis pelaku pembobolan rumah di amankan di Polsek Rangkasbitung/Repro

RMBanten.com, Hukrim - Residivis sekaligus terduga pelaku pencurian berinisial YA (32), ditangkap unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, pada Jumat (7/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Komplek Pendidikan, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Dijelasakan Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, kronologis penangkapan berawal dari laporan korban yang sedang tidur di kamar yang berada di Taman Bacaan Masyarakat, Kecamatan Rangkasbitung.

Kemudian teman pelapor, berniat mengambil charger handphone miliknya yang berada dalam kamar korban.

Namun, Saat di aula samping kamar korban, terlapor melihat seseorang yang tidak dikenal keluar dari kamar korban.

"Karena panik pelaku langsung melarikan diri. Pelaku kemudian meninggalkan tas laptop yang berisikan Laptop merk Lenovo di semak-semak depan kamar korban,” ujar Pipih..

Selanjutnya korban dan dibantu oleh warga sekitar langsung mengejar pelaku.

"Selang benerapa menit kemudian pelaku berhasil diamanakan oleh warga, kemudian pelaku diintrogasi dan digeledah oleh warga ditemukan 1 Handphone merk Iphone X hasil kejahatan,” jelasnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rangkasbitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuataaanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.rajamedia

Komentar: