Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Modus Baru Pencurian Motor Tukar Kunci Di Tangerang, Waspadalah!

Laporan: RMN
Sabtu, 08 Oktober 2022 | 01:07 WIB
Iluustrasi Curanmor/Net
Iluustrasi Curanmor/Net

RMBanten.com, Hukrim - Masyarakat yang sering berkendaraan dengan kendaraan bermotor harus waspada modus baru kejahatan ini.

Terbaru polisi menangkap dua orang komplotan pencuri sepeda motor beraksi dengan modus mengaku–ngaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai korban.

Modus pencurian itu berhasil diungkap oleh polisi Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, Dua pelaku berinisial TS (46) dan S (40) berhasil diringkus.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin tanggal 19 September 2022 lalu.

“Saat itu sekira pukul 10.00 WIB, korban Ciko Jeriko Ginting sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL, di tkp. kemudian korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku,” terangnya.

Pelaku berinisial TS berpura-pura menuduh korban Ciko Jeriko bahwa sebelumnya ia (korban) telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya dan korban merasa tidak pernah melakukan tuduhan pelaku itu.

"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP,” ungkap Zain.

Lanjut Kapolres, Pelaku lain yakni S berpura-pura menjaga motor korban, lalu korban diajak dan dibonceng oleh pelaku TS dengan menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari TKP.

Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain.

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang di tinggal di TKP, Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban,” terangnya.

Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama tim unit Reskrim Polsek Neglasari kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya.

"Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama, sementara motor korban Ciko Jeriko belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan, petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban,” pungkasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.rajamedia

Komentar: