Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Kado HUT, Pemkab Serang Raih Penghragaan Dari KASN

Laporan: RMN
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:55 WIB
Pemkab Serang meraih penghargaan dari KASN/QMT
Pemkab Serang meraih penghargaan dari KASN/QMT

RMBanten.com, Penghargaan - Menjelang hari ulang tahun Kabupaten Serang pada 8 Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih penghargaan  dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonenesia.

Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Mohammad Ishak Abdul Rouf, panitia seleksi JPT Pratama  Pemkab Serang di Jogjakarta, Kamis (6/10).

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Sutarman, dari 415 Kabupaten di Indonesia hanya 287 yang dinilai karena telah melakukan open bidding.

“Alhamdulillah  Pemkab Serang  mendapatkan skor 86,60,” Sutarman dalam keterangan persnya.

Sutarman menambahkan, Provinsi Banten terdapat 4 daerah yang mendapatkan penghargaan, yaitu Kota Tangerang,  Kabupaten Tangerang,  Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

“Kami menargetkan tahun berikutnya bisa naik menjadi kategori sangat baik,” ucapnya.

Ia menilai, selama ini KASN sudah menilai bahwa  pengisian open bidding eselon II di  Kabupaten Serang dilakukan secara profesional dan akuntable.

“Ini bukti bahwa open bidding dilakukan oleh kami  tidak dilakukan asal-asalan,” imbuhnya.

Diketahui, secara nasional sebanyak 82 instansi pemerintah telah ditetapkan untuk menerima penghargaan KASN dengan rincian 14 yang mendapatkan predikat ‘sangat baik’ dan 68 yang berhasil mencapai kategori ‘baik’.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, Anugerah Kualitas Pengisian JPT kali ini merupakan puncak dari penilaian yang dilakukan sepanjang 2021.  

"Total ada 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek,” katanya.

Kata Agus, Instansi pemerintah yang dinilai adalah dianggap sudah melakukan kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT.

”Periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021," pungkasnya.rajamedia

Komentar: