Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

Ghufron: KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Terus Mangkir!

Laporan: Hendra Hendrawan
Jumat, 30 September 2022 | 20:37 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di acara road show bus KPK/Repeo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di acara road show bus KPK/Repeo

RMBanten.com, Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai wewenang menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan KPK.

Begitu ditegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menanggapi kasus hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

"Kesatu tidak hadir, panggil kedua, kedua tidak hadir, ketiga memberi wewenang kepada KPK untuk perintah membawa dengan paksa," ucap Ghufron saat diwawancara di acara road show Bus KPK di Serang, Jumat (30/9).

Ghufron juga menyoroti terkait simpatisan yang memprotes penetaoan tersangka Lukas Enembe.

Ia menduga apa yang dilakukan para simpatisan itu lantaran ketidakfahaman masyarakat atas kasus korupsi.

"Yah itu biasa karena mungkin masyarakat belum paham, karena itu kami mencoba memahamkan, bahwa korupsi itu bukan menguntungkan dan pahlawan bagi rakyat, koruptor itu adalah penjahat dan merugikan rakyat," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, seorang koruptor kelihatannya pemurah, baik hati dan tidak sombong.

"Padahal yang diberi kepada rakyat itu kecil, kemudian yang diambil dirinya itu lebih banyak," ungkapnya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua, serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

KPK sendiri sudah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan Lukas Enembe, namun yang bersangkutan belum hadir alias mangkir.rajamedia

Komentar: