Banten

Parlemen

Politik

Hukum

Ekbis

Peristiwa

Olahraga

Calon Dewan

Nasional

Dunia

Gaya Hidup

Opini

SP Ditangkap Polisi Gegara Bawa Sabu, Waduh...!

Laporan: RMN
Jumat, 30 September 2022 | 07:17 WIB
Ilustrasi paket sabu/Net
Ilustrasi paket sabu/Net

RMBanten.com, HuKrim - Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak kembali diungkap  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak.

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial SP(24) warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

"Pada hari Minggu (11/9) personel Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap tersangka SP yang saat itu digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram yang yang disimpan dalam kantong celananya,” terang Malik Abraham, Kamis (29/9).

Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti yaitu unit handphone merek xiaomi milik korban serta narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram.

"Kami juga masih memburu para tersangka/pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut, yang identitasnya sudah kami ketahui,” ujar Malik.

Polisi kata, akan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon.

"Personil kami di lapangan terus bekerja untuk mewujudkan Kabupaten Lebak yang bersih dari Peredaran Narkoba sesuai dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon “Lebak Sakti”, tentunya itu tidak akan terwujud tanpa kerjasama dan dukungan dari semua pihak, semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Tegas Malik, para generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang.

"Stop serta Jauhi Narkoba. Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, stop serta jauhi Narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan hukuman mati.rajamedia

Komentar: